Kepala Desa Dabulon Anuar Sadat Terima Catatan Hasil Reviu Rancangan APBDes dan Konsistensi RKP Desa Tahun Anggaran 2025 dari APIP Nunukan
Kepala Desa Dabulon Anuar Sadat Terima Catatan Hasil Reviu Rancangan APBDesa dan Konsistensi RKPDesa Tahun Anggaran 2025 dari APIP Nunukan
Latar Belakang
Perencanaan dan pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Nunukan melakukan reviu terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta memastikan konsistensi dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Desa Dabulon menjadi salah satu desa yang mendapat perhatian dalam proses ini, mengingat perannya sebagai salah satu desa dengan inovasi pembangunan yang signifikan, namun terdapat beberapa kendala dalam penyusunanya, sehingga mendapat bpendampingan dari APIP Kabupaten Nunukan.
Pengertian
Reviu adalah proses evaluasi yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan kesesuaian dokumen perencanaan dan pelaksanaan program dengan aturan yang berlaku. Dalam konteks Desa Dabulon, reviu mencakup analisis terhadap dokumen utama dan penunjang Rancangan APBDesa serta proses pelaksanaan RKPDesa Tahun Anggaran 2025.
Tujuan
Tujuan dari reviu ini adalah:
- Memastikan bahwa penyusunan APBDesa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan serta kesesuaian dokumen perencanaan desa dengan peraturan perundang-undangan.
- Menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
- Meningkatkan kualitas evaluasi pelaksanaan APBDesa dalam perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan.
- Memberikan umpan balik kepada pemerintah desa untuk penyempurnaan dokumen perencanaan.
Ruang Lingkup
Reviu yang dilakukan oleh APIP Kabupaten Nunukan mencakup:
- Analisis kesesuaian persyaratan dokumen utama dan dokumen penunjang Rancangan APBDesa.
- Penilaian tahapan proses pelaksanaan evaluasi RKPDesa.
- Evaluasi konsistensi antara RKPDesa dan Rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan mulai tanggal 09 s/d 17 Desember 2024.
Objek Reviu
Objek yang menjadi fokus dalam proses reviu ini adalah:
- Dokumen utama: Rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2025.
- Dokumen penunjang: RKPDesa, berita acara musyawarah desa, dan dokumen pendukung lainnya.
- Proses pelaksanaan: Tahapan penyusunan dan penetapan RKPDesa dan APBDesa, terkait konsistensi untuk Tahun Anggaran 2025.
Hasil Reviu
Berdasarkan proses reviu yang dilakukan, APIP Nunukan menyampaikan catan hasil sebagai berikut:
1. Kesesuaian Persyaratan Dokumen Utama dan Penunjang
Dalam rangka pelaksanaan tugas reviu dan evaluasi Plh. Inspektorat Daerah Nunukan menugaska APIP Nunukan dengan Nomor: 0333/SPT/ITDA-000.1.2.3 tertanggal 06 Desember 2024 untuk melaksanakan Reviu atas Proses Reviu Rancangan APBDesa dan Konsistensi RKPDesa untuk Tahun Anggaran 2025, dengan catan hasil diantaranya sebagai berikut:
- Dokumen Utama: Rancangan APBDesa telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dokumen Penunjang: Dokumen pendukung seperti berita acara musyawarah desa dan notulen rapat penyusunan RKPDesa juga dinyatakan sesuai.
- Kendala yang dialami terkait ketepatan waktu dalam menyusun proses tahapan perencanaan baik dalam APBDesa maupun RKPDesa
2. Kesesuaian Tahapan Proses Pelaksanaan RKPDesa
- Seluruh tahapan proses penyusunan RKPDesa, mulai dari musyawarah desa hingga penyusunan dokumen final, telah dilaksanakan.
- Proses penyelarasan antara RKPDesa dan Rancangan APBDesa menunjukkan tingkat konsistensi yang tinggi.
- Kendala terjadi atas keterlambatan proses tahapan yang seharusnya telah selesai dalam penyusunannya pada akhir bulan September dalam penetapan rancangan RKPDesa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 pada pasal 22 ayat (4) bahwa RKPDesa disusun pada juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September pada tahun berjalan ( 2024 ).
Konsistensi dengan RKPDesa Tahun Anggaran 2025
Dalam hal konsistensi, APIP menyimpulkan bahwa:
- Program dan kegiatan yang tercantum dalam Rancangan APBDesa 2025 telah sesuai dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan dalam RKPDesa 2025.
- Tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang direncanakan dan program kerja yang disepakati dalam musyawarah desa.
- Perlu ketepatan waktu dalam proses penyusunan Rancangan RKPDesa maupun RAPBDesa
- Perlu mendapat perhatian dan pembinaan serta sinergisitas dengan pihak Kecamatan Lumbis.
Penutup
Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, menerima catatan hasil reviu ini sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, serta konsistensi terhadap ketepatan waktu dalam proses tahapannya. Catatan Hasil reviu ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Desa Dabulon dalam menyempurnakan dokumen perencanaan dan pelaksanaan program desa pada tahun 2025, sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan desa yang lebih baik, serta ketepatan waktu dalam proses perencanaanya.
Dengan adanya catatan hasil reviu ini, Desa Dabulon diharapkan mampu dalam pengelolaan keuangan desa yang baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Nunukan.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...