ARTIKEL DESA
Peran Sentral Sekretaris Desa Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Dabulon Yang Inklusif

Lampiran File
Peran Sentral Sekretaris Desa dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Dabulon yang Inklusif
Desa Dabulon, sebuah desa yang terus berkembang di Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, memprioritaskan tata kelola pemerintahan yang inklusif untuk merangkul seluruh elemen masyarakat. Dalam mewujudkan visi tersebut, peran Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi sangat vital sebagai motor penggerak administrasi pemerintahan desa yang efektif.
Baca Juga Artikel: Tata Kelola Desa Dabulon Yang Inklusif, Klik Disini
Dasar Hukum Peran Sekretaris Desa
Peran Sekretaris Desa secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan tanggung jawab Sekdes dalam membantu Kepala Desa menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 memberikan panduan teknis mengenai fungsi Sekdes dalam menyusun dokumen perencanaan, pengelolaan anggaran, dan pelaporan kegiatan desa.
Baca Juga Artikel: Implementasi Sistem Informasi Manajemen Desa, Klik Disini
Peran, Tugas, dan Fungsi Sekretaris Desa
- Peran Sekretaris Desa:
- Sebagai koordinator administrasi desa, Sekdes memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai regulasi.
- Penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat dan pihak eksternal.
- Mendukung Kepala Desa dalam menyusun kebijakan strategis.
- Tugas Sekretaris Desa:
- Menyusun rancangan peraturan desa dan keputusan Kepala Desa.
- Mengelola dokumen anggaran, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Membuat laporan pelaksanaan program desa.
- Menyediakan data yang relevan untuk mendukung pembangunan desa.
- Fungsi Sekretaris Desa:
- Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Memastikan pengelolaan arsip dan dokumen desa berjalan dengan baik.
- Menjamin keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan data yang akurat.
Implementasi Tata Kelola Inklusif di Desa Dabulon
Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, menegaskan pentingnya peran Sekdes dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif. "Sekretaris Desa adalah penggerak utama dalam memastikan bahwa aspirasi masyarakat, terutama kelompok marginal, didengar dan diakomodasi dalam kebijakan desa," ujarnya.
Dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang rutin diadakan menjadi contoh konkret inklusivitas ini. Sekdes memfasilitasi diskusi dan menyusun hasil musyawarah untuk diterjemahkan ke dalam rencana pembangunan. Dengan pendekatan ini, Desa Dabulon memastikan bahwa setiap keputusan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.
Baca Juga Artikel: Indeks Desa, Visi Indonesia Emas 2045, Klik Disini
Teknologi untuk Transparansi
Desa Dabulon telah mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMSA) sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan transparansi. Sekdes bertanggung jawab dalam pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID) maupun Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ), memastikan data desa selalu mutakhir dan dapat diakses untuk keperluan publik maupun perencanaan. "Dengan SID maupun SIMSA, program desa dapat dipetakan secara lebih terstruktur, sehingga hasilnya lebih optimal," tambah Anuar.
Baca Juga Artikel Cerita Rakyat: Legenda Cendelaras, Klik Disini
Harapan dan Masa Depan
Kepala Desa Dabulon berharap agar Sekretaris Desa terus meningkatkan kapasitasnya melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan. "Sekdes harus menjadi agen perubahan yang membawa Desa Dabulon menuju kemajuan yang lebih inklusif dan berkelanjutan," pungkasnya.
Melalui peran Sekretaris Desa yang strategis, Desa Dabulon membuktikan bahwa tata kelola pemerintahan yang inklusif tidak hanya sebuah konsep, tetapi langkah nyata menuju kesejahteraan bersama.
Edy s
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...