Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

ARTIKEL DESA

Peran Sentral Sekretaris Desa Dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Dabulon Yang Inklusif

Lampiran File

Peran Sentral Sekretaris Desa dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa Dabulon yang Inklusif

Desa Dabulon, sebuah desa yang terus berkembang di Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, memprioritaskan tata kelola pemerintahan yang inklusif untuk merangkul seluruh elemen masyarakat. Dalam mewujudkan visi tersebut, peran Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi sangat vital sebagai motor penggerak administrasi pemerintahan desa yang efektif.

Baca Juga Artikel: Tata Kelola Desa Dabulon Yang Inklusif, Klik Disini

Dasar Hukum Peran Sekretaris Desa

Peran Sekretaris Desa secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan tanggung jawab Sekdes dalam membantu Kepala Desa menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 memberikan panduan teknis mengenai fungsi Sekdes dalam menyusun dokumen perencanaan, pengelolaan anggaran, dan pelaporan kegiatan desa.

Baca Juga Artikel: Implementasi Sistem Informasi Manajemen Desa, Klik Disini

Peran, Tugas, dan Fungsi Sekretaris Desa

  1. Peran Sekretaris Desa:
    • Sebagai koordinator administrasi desa, Sekdes memastikan semua proses administrasi berjalan sesuai regulasi.
    • Penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat dan pihak eksternal.
    • Mendukung Kepala Desa dalam menyusun kebijakan strategis.
  2. Tugas Sekretaris Desa:
    • Menyusun rancangan peraturan desa dan keputusan Kepala Desa.
    • Mengelola dokumen anggaran, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
    • Membuat laporan pelaksanaan program desa.
    • Menyediakan data yang relevan untuk mendukung pembangunan desa.
  3. Fungsi Sekretaris Desa:
    • Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
    • Memastikan pengelolaan arsip dan dokumen desa berjalan dengan baik.
    • Menjamin keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan data yang akurat.

Implementasi Tata Kelola Inklusif di Desa Dabulon

Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, menegaskan pentingnya peran Sekdes dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif. "Sekretaris Desa adalah penggerak utama dalam memastikan bahwa aspirasi masyarakat, terutama kelompok marginal, didengar dan diakomodasi dalam kebijakan desa," ujarnya.

Dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang rutin diadakan menjadi contoh konkret inklusivitas ini. Sekdes memfasilitasi diskusi dan menyusun hasil musyawarah untuk diterjemahkan ke dalam rencana pembangunan. Dengan pendekatan ini, Desa Dabulon memastikan bahwa setiap keputusan berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.

Baca Juga Artikel: Indeks Desa, Visi Indonesia Emas 2045, Klik Disini

Teknologi untuk Transparansi

Desa Dabulon telah mengimplementasikan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIMSA) sebagai alat untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan transparansi. Sekdes bertanggung jawab dalam pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID) maupun Sistem Informasi Manajemen Desa ( SIMSA ), memastikan data desa selalu mutakhir dan dapat diakses untuk keperluan publik maupun perencanaan. "Dengan SID maupun SIMSA, program desa dapat dipetakan secara lebih terstruktur, sehingga hasilnya lebih optimal," tambah Anuar.

Baca Juga Artikel Cerita Rakyat: Legenda Cendelaras, Klik Disini

Harapan dan Masa Depan

Kepala Desa Dabulon berharap agar Sekretaris Desa terus meningkatkan kapasitasnya melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan. "Sekdes harus menjadi agen perubahan yang membawa Desa Dabulon menuju kemajuan yang lebih inklusif dan berkelanjutan," pungkasnya.

Melalui peran Sekretaris Desa yang strategis, Desa Dabulon membuktikan bahwa tata kelola pemerintahan yang inklusif tidak hanya sebuah konsep, tetapi langkah nyata menuju kesejahteraan bersama.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:555
Kemarin:662
Total:70.686
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.116.241.205
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%