Bimbingan Teknis Aplikasi Coretax Bagi Bendahara Desa; Upaya Meningkatkan Pepatuhan Perpajakan Desa
Bimbingan Teknis Aplikasi Coretax Bagi Bendahara Desa se-Kecamatan Lumbis: Upaya Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan Desa
Lumbis, Selasa 29 April 2025; Pemerintah Kecamatan Lumbis hari ini melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Coretax bagi Bendahara Desa se-Kecamatan Lumbis, bertempat di Aula Kantor Camat Lumbis. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan di tingkat pemerintah desa, khususnya terkait penggunaan aplikasi Coretax dalam pengelolaan kewajiban pajak desa.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Camat Lumbis, Drs. Rusmansyah, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam bidang administrasi perpajakan. Ia menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel tidak bisa dipisahkan dari kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
"Pemerintah desa kini dituntut tidak hanya akurat dalam administrasi, tetapi juga taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Bimbingan teknis ini menjadi sangat strategis untuk mendukung akuntabilitas tersebut," ujar Camat Rusmansyah.
Hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini adalah petugas dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Nunukan, yang membawakan materi terkait dasar-dasar perpajakan pemerintah desa, mekanisme pelaporan pajak, serta penggunaan aplikasi Coretax secara teknis. Kegiatan ini diikuti antusias oleh seluruh kepala desa dan bendahara desa se-Kecamatan Lumbis. Desa Dabulon turut hadir diwakili oleh Sekretaris Desa, Endi, dan Bendahara Desa, Rena Kumalasari, yang aktif dalam sesi pelatihan dan diskusi.
Seiring dengan bertambahnya alokasi dana desa dan tuntutan transparansi pengelolaan keuangan, pemerintah desa wajib memenuhi kewajiban perpajakan atas belanja yang dibiayai dari dana desa. Untuk itu, pemahaman yang baik terhadap prosedur perpajakan menjadi kebutuhan mendesak. Aplikasi Coretax hadir sebagai solusi digital untuk mempermudah proses pencatatan, penyetoran, hingga pelaporan pajak, sehingga mengurangi potensi kesalahan administrasi.
Tujuan Kegiatan
Bimbingan teknis ini bertujuan untuk:
- Memberikan pemahaman mendalam tentang kewajiban perpajakan pemerintah desa.
- Meningkatkan keterampilan aparatur desa, khususnya bendahara, dalam menggunakan Aplikasi Coretax.
- Mendorong tata kelola administrasi perpajakan desa yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
- Menghindari potensi sanksi administrasi akibat kelalaian atau ketidaktahuan dalam pelaporan pajak.
Apa Itu Aplikasi Coretax?
Aplikasi Coretax adalah sistem aplikasi berbasis daring (online) yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan proses administrasi perpajakan. Aplikasi ini digunakan untuk:
- Melakukan pencatatan pemotongan dan pemungutan pajak,
- Membuat bukti potong secara elektronik,
- Menyetorkan pajak secara daring,
- Melaporkan pajak secara cepat, aman, dan terintegrasi.
Bagi pemerintah desa, penggunaan Coretax membantu meningkatkan akurasi pelaporan perpajakan, mempercepat proses administrasi, serta meminimalisir potensi kesalahan yang bisa berujung pada sanksi administrasi. Aplikasi ini juga mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Harapan ke Depan
Melalui Bimtek ini, diharapkan:
- Seluruh bendahara desa mampu menggunakan Aplikasi Coretax dengan baik dalam aktivitas sehari-hari.
- Tercipta pengelolaan keuangan desa yang lebih tertib administrasi dan patuh terhadap ketentuan perpajakan.
- Tumbuh budaya kerja yang profesional dan akuntabel di lingkungan pemerintahan desa se-Kecamatan Lumbis.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pihak perpajakan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...