Menuju Desa Ramah Anak; Komitmen Desa Dabulon Mewujudkan Generasi Tangguh dari Desa
Menuju Desa Ramah Anak: Komitmen Desa Dabulon Mewujudkan Generasi Tangguh dari Desa
Meta Deskripsi: Desa Dabulon menetapkan arah baru pembangunan berperspektif anak. Melalui program Desa Ramah Anak, Dabulon mengintegrasikan perlindungan dan pemberdayaan anak dalam sistem pemerintahan desa, sejalan dengan regulasi nasional dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dalam hiruk pikuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi desa, sering kali keberadaan anak-anak, yang kelak menjadi pewaris desa, justru luput dari perhatian kebijakan. Padahal, data menunjukkan bahwa hampir 30% dari total penduduk Indonesia adalah anak-anak, dan sebagian besar dari mereka tinggal di wilayah pedesaan.
Di Desa Dabulon, yang terletak di kawasan perbatasan Nunukan, Kalimantan Utara, anak-anak tumbuh dalam realitas yang unik: jauh dari kota, dekat dengan alam, namun juga rentan terhadap berbagai bentuk keterbatasan, akses pendidikan, layanan kesehatan, lingkungan yang aman, dan jaminan perlindungan dari kekerasan.
Menyadari hal tersebut, Pemerintah Desa Dabulon menjadikan pembangunan yang berpihak pada anak sebagai fondasi strategis, bukan sekadar agenda pelengkap. Gagasan ini diwujudkan melalui komitmen menjadi Desa Ramah Anak (DRA).
Desa Ramah Anak adalah bentuk implementasi nyata dari Perlindungan Anak Berbasis Komunitas (PABK), di mana desa menjadi garda terdepan dalam menjamin hak anak. Tujuan utamanya adalah membentuk sistem dan budaya desa yang:
- Melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
- Menyediakan ruang tumbuh dan berkembang secara optimal.
- Menyediakan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan partisipasi anak.
Desa yang ramah anak bukan hanya menyediakan sarana bermain, tetapi lebih jauh: membangun ekosistem sosial yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam melindungi dan memberdayakan anak.
Desa Dabulon mengacu pada sejumlah regulasi nasional yang menjadi pijakan formal pembangunan Desa Ramah Anak, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; Menegaskan bahwa anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.
- Permen PPPA Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Umum Desa/Kelurahan; Ramah Anak Menjadi panduan teknis desa dalam menyusun program, indikator, dan sistem evaluasi berbasis hak anak.
- Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Memasukkan dimensi perlindungan anak sebagai bagian dari pembangunan sosial desa.
- RPJMN 2020–2024 dan SDGs Desa; Mendukung pembangunan inklusif melalui Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas) dan Tujuan 16 (Institusi Inklusif dan Non-Diskriminatif).
Desa Dabulon menghadapi berbagai tantangan khas desa perbatasan dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar):
- Akses pendidikan masih terbatas pada jenjang dasar, dan banyak anak harus menempuh jarak jauh ke sekolah lanjutan.
- Minimnya ruang bermain dan ekspresi anak di ruang publik.
- Kekerasan verbal dan fisik terhadap anak dalam rumah tangga masih dianggap biasa oleh sebagian masyarakat.
- Belum adanya layanan pengaduan dan pendampingan psikososial anak di tingkat desa.
Kondisi ini menuntut adanya perubahan sistemik, yang dimulai dari tingkat komunitas desa.
Pemerintah Desa Dabulon secara bertahap telah mengambil beberapa langkah penting:
- Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat
Kampanye kesadaran hak anak melalui kegiatan PKK, Posyandu, dan penyuluhan terpadu. Salah satunya: edukasi positive parenting agar orang tua menghindari pola asuh keras dan memberi ruang dialog pada anak.
- Pembentukan Forum Anak Desa
Forum ini menjadi media partisipasi anak. Anak-anak dilibatkan dalam MusrenbangDes untuk menyampaikan aspirasi mereka sendiri.
- Penyediaan Sarana Ramah Anak
Dibangun taman bermain desa yang aman dan dekat dengan pusat pemukiman. Selain itu, didirikan Perpustakaan Desa Taman Baca Masyarakat (TBM) berbasis komunitas yang menyediakan buku bacaan dan literasi digital.
- Pelibatan Sekolah dan Kader
Melibatkan sekolah dan guru untuk membuat program ekstrakurikuler yang mendukung hak anak atas partisipasi, seperti klub literasi, seni, dan pramuka.
- Sistem Pengaduan dan Pendampingan
Merancang sistem pelaporan kekerasan terhadap anak yang bisa dilakukan secara anonim dan ditindaklanjuti oleh pemerintah desa melalui kader perlindungan anak dan Babinsa/Bhabinkamtibmas.
Keberhasilan implementasi DRA sangat bergantung pada keterlibatan berbagai pihak:
- Puskesmas dan UPTD Perlindungan Anak – mendampingi anak korban kekerasan.
- Tokoh agama dan adat – menyuarakan nilai-nilai perlindungan anak dalam dakwah dan musyawarah adat.
- BPD dan LPM – mendukung kebijakan afirmatif bagi hak anak.
- Dunia usaha lokal – mendukung pembiayaan fasilitas anak (CSR).
Meski optimisme tinggi, Desa Dabulon tidak menutup mata terhadap sejumlah tantangan:
- Terbatasnya alokasi anggaran desa untuk kegiatan anak.
- Kurangnya tenaga pendamping profesional di tingkat desa.
- Kuatnya norma lama yang menganggap anak belum layak bersuara.
- Masih ada anak yang putus sekolah akibat ekonomi atau keterpencilan lokasi.
Namun tantangan ini direspons sebagai peluang untuk memperkuat kolaborasi dan pendekatan bertahap.
Mewujudkan Desa Ramah Anak bukan sekadar memenuhi indikator administratif. Ini adalah investasi jangka panjang untuk menciptakan generasi penerus yang:
- Sehat secara fisik dan mental,
- Percaya diri dan mampu bersuara,
- Terlindungi dan tidak terdiskriminasi,
- Dan yang paling penting: merasa memiliki desanya sendiri.
Pemerintah Desa Dabulon percaya bahwa masa depan bangsa dibangun dari masa kini yang berpihak pada anak. Ketika desa menjadi tempat paling aman dan mendukung bagi anak, maka desa tersebut sedang menanam benih emas bagi Indonesia Emas 2045.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...