OpenSID merupakan aplikasi bersifat Open Source. Dikembangkan oleh OpenDesa demi mendukung keterbukaan informasi dan digitalisasi Desa diseluruh Indonesia
Tema Pusako merupakan Tema atau Theme Premium resmi Aplikasi OpenSID. Layout dan design perpaduan modern dan minimalis. Responsive terhadap semua jenis layar. Memiliki 12 pilihan warna primer. Dilengkapi fitur-fitur bawaan dari OpenSID serta fitur tambahan sebagai pendukung
Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Dabulon
Meta Deskripsi:Pemerintah Desa Dabulon melaksanakan Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada 20 Mei 2025 di Balai Adat. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat melalui penguatan kelembagaan ekonomi desa yang berbadan hukum.
Oleh : Tim Redaksi
Dabulon, 20 Mei 2025; Di tengah upaya pemerintah mendorong kemandirian desa dan memperkuat ekonomi rakyat, Pemerintah Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, mengambil langkah progresif dengan melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pendirian atau pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Bertempat di Balai Adat Desa Dabulon, forum ini menjadi titik awal kesepakatan kolektif antara pemerintah desa dan masyarakat untuk membangun lembaga ekonomi milik bersama.
Pemerintah Desa Dabulon menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk mendirikan atau membentuk Koperasi Desa Merah Putih, dibuka langsung oleh Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa koperasi merupakan pilar penting dalam membangun ekonomi kerakyatan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi. Selasa ( 20/05/2025 ).
“Koperasi adalah bentuk konkret dari semangat gotong royong. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi tentang membangun kepercayaan, solidaritas, dan keberdayaan masyarakat desa. Kami ingin Kopdes Merah Putih ini menjadi milik bersama dan dijaga bersama,” ujar Anuar Sadat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Lumbis Drs. Rusmansyah, Danramil Agus Purnomo, Ketua dan Anggota BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, perangkat desa, Ketua RT, serta tokoh masyarakat, pemuda, pemudi, PKK dan warga dari berbagai lapisan. Kehadiran lintas elemen ini menjadi bukti bahwa semangat membangun ekonomi desa berbasis komunitas mendapatkan dukungan luas. Dalam kesempatan tersbut Camat Lumbis menyampaikan sambutannya antara lain menyampaikan;
"Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Dabulon merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Koperasi ini tidak hanya menjadi wadah usaha bersama, tetapi juga simbol gotong royong dan kedaulatan ekonomi rakyat yang berakar dari desa. Pemerintah Kecamatan Lumbis mendukung penuh upaya ini dan berharap koperasi ini dikelola secara profesional, transparan, serta mampu menjawab tantangan pembangunan ekonomi lokal demi kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Dabulon." Ujarnya.
Selain Camat Lumbis Drs. Rusmansyah, Danramil Lumbis juga menyampaikan sambutannya, serta Pendamping Desa sekaligus pemaparan materi pembentukan atau pendirian Koperasi Desa Merah Putih yang di sertai regulasi yang menjadi pedoman serta syarat-syarat dalam rangka pengurusan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih Desa Dabulon di Notaris yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Apa Itu Kopdes Merah Putih?
Kopdes Merah Putih adalah sebuah inisiatif kelembagaan ekonomi desa berbasis koperasi yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi masyarakat melalui sistem yang dikelola secara demokratis, transparan, dan profesional. Koperasi ini bertumpu pada prinsip kebersamaan, dengan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Kopdes Merah Putih bukan sekadar lembaga simpan pinjam, melainkan juga sarana pemberdayaan ekonomi, yang dapat bergerak di sektor produksi, distribusi barang dan jasa, penguatan usaha mikro, hingga pendukung program ketahanan pangan desa.
Agenda utama Musdesus kali ini adalah pembentukan Nama, Alamat dan kepengurusan inti Kopdes Merah Putih Desa Dabulon yang terdiri dari lima posisi strategis:
Nama Kopdes Merah Putih : Koperasi Desa Merah Putih Desa Dabulon
Alamat Kantor : Dabulon RT 002
Ketua : Yulianti
Wakil Ketua Bidang Usaha : Rospinta
Wakil Ketua Bidang Anggota : Harno
Sekretaris : Veronika Puji Lestari
Bendahara : Kurniani
Pengurus ini nantinya akan mengatur jalannya koperasi dan bertanggung jawab penuh dalam menyusun program kerja, menjalin kemitraan, serta memastikan kegiatan koperasi berjalan sesuai asas manfaat dan regulasi.
Selain itu, ditetapkan bahwa kantor Kopdes Merah Putih Desa Dabulon akan berlokasi di wilayah RT 002, dengan memanfaatkan bangunan yang representatif dan mudah diakses oleh warga.
Sebagai langkah awal pembiayaan koperasi, forum Musdesus menyepakati bahwa setiap anggota diwajibkan memberikan kontribusi dalam bentuk:
Simpanan Pokok sebesar Rp 500.000
Simpanan Wajib sebesar Rp 20.000 per bulan, yang disetor rutin.
Kedua jenis simpanan ini akan menjadi modal dasar koperasi dan akan digunakan sebagai pembiayaan awal kegiatan usaha koperasi, pembelian barang kebutuhan pokok, serta penguatan kelembagaan.
Setelah struktur organisasi dan sistem keanggotaan ditetapkan, tahap berikutnya adalah pengurusan badan hukum koperasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan pengesahan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan atau melalui Notaris yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Proses legalisasi ini menjadi syarat mutlak agar koperasi dapat:
Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK)
Mengakses bantuan pemerintah
Bermitra dengan perbankan atau lembaga keuangan lainnya
Terlibat dalam ekosistem koperasi nasional
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Dabulon didasarkan pada beberapa regulasi nasional, antara lain:
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025: Menginstruksikan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya memperkuat ekonomi desa dan mencapai swasembada pangan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2025: Mengatur proses pengesahan koperasi secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), termasuk pengajuan nama, pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ Tahun 2025: Mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam diskusi Musdesus, sejumlah tantangan sempat diangkat, mulai dari rendahnya literasi keuangan masyarakat, potensi kesenjangan partisipasi, hingga kebutuhan pendampingan dalam manajemen koperasi. Namun demikian, semangat gotong royong dan tekad untuk maju menjadi bahan bakar utama.
“Kami sadar bahwa koperasi tidak akan langsung besar, tetapi dari sinilah perubahan dimulai. Harapan kami, lima tahun ke depan koperasi ini bisa membuka unit usaha lebih bnyak lagi, mendukung petani, pengrajin, dan warga lainnya untuk sejahtera bersama,” tutur salah satu tokoh masyarakat.
Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kini menjadi salah satu syarat strategis dalam pengusulan pencairan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa, sebagaimana diarahkan oleh pemerintah pusat melalui berbagai kebijakan terbaru, dengan tujuan memastikan bahwa penggunaan dana desa diarahkan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat desa secara kolektif dan berkelanjutan.
Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Dabulon adalah gambaran nyata bahwa desa tidak lagi hanya sebagai objek pembangunan, tetapi subjek utama penggerak transformasi ekonomi. Dengan dukungan regulasi nasional, partisipasi aktif masyarakat, dan kepemimpinan desa yang visioner, koperasi desa bukan lagi mimpi, tapi kenyataan yang sedang dibangun.
Desa Dabulon telah melangkah. Kini, saatnya menjaga nyala semangat ini agar terus tumbuh menjadi kekuatan ekonomi lokal yang berdaulat, mandiri, dan berkelanjutan.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...