Pengurus Kopdes Merah Putih Desa Dabulon Urus Badan Hukum ke Notaris di Nunukan
Photo dokumentasi pengurusan badan hukum di Notaris
Meta Deskripsi: Pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Dabulon, didampingi Kepala Desa Anuar Sadat, mengurus legalitas badan hukum ke Notaris di Nunukan pada Senin, 2 Juni 2025. Langkah ini menandai komitmen desa dalam memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat melalui koperasi resmi berbadan hukum.
Nunukan, Senin 2 Juni 2025; Langkah strategis dilakukan oleh pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Dabulon dengan mengurus legalitas badan hukum ke Notaris di Nunukan pada hari ini, Senin (2/6/2025). Pengurus inti yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, didampingi langsung oleh Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, membawa seluruh berkas persyaratan pendirian koperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Pemerintah Desa
Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, menyatakan bahwa pengurusan badan hukum ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kelembagaan ekonomi desa. "Kami mendukung penuh pendirian Kopdes Merah Putih sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi yang legal dan profesional," ujar Anuar. Ia menambahkan bahwa pemerintah desa berkomitmen mendampingi proses ini hingga tuntas.
Proses Pengurusan Badan Hukum
Pengurusan badan hukum koperasi melibatkan beberapa tahapan penting, antara lain:
- Penyusunan Akta Pendirian: Disusun oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang telah mendapatkan kewenangan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
- Pengajuan Pengesahan: Permohonan pengesahan akta pendirian diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu maksimal 60 hari sejak penandatanganan akta.
- Dokumen Pendukung: Meliputi minuta akta pendirian, berita acara rapat pendirian, surat bukti penyetoran modal, dan rencana kerja koperasi.
Peran Pemerintah Desa
Pemerintah Desa Dabulon berperan aktif dalam mendukung pendirian koperasi ini, mulai dari fasilitasi rapat pendirian ( Musdessus ), penyusunan dokumen, hingga pendampingan ke notaris. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah desa dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui kelembagaan yang kuat dan legal.
Harapan ke Depan
Dengan pengurusan badan hukum ini, Kopdes Merah Putih Desa Dabulon diharapkan dapat beroperasi secara resmi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Dabulon. Legalitas koperasi akan memudahkan akses ke berbagai program pemerintah dan lembaga keuangan, serta meningkatkan kepercayaan anggota dan mitra usaha.
Langkah pengurusan badan hukum ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan Kopdes Merah Putih Desa Dabulon menuju koperasi yang mandiri, profesional, dan berdaya saing, serta menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun kelembagaan ekonomi yang kuat.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...