Rencana Tindak Lanjut Pasca Legalisasi Kopdes Merah Putih Desa Dabulon
Meta Deskripsi: Setelah Musdesus, pengurus Kopdes Merah Putih Desa Dabulon menyiapkan langkah-langkah strategis. Pemerintah Desa Dabulon turut mendukung penguatan koperasi demi pemberdayaan ekonomi desa.
Dabulon, 7 Juni 2025; Setelah melalui tahapan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dan pengurusan badan hukum serta izin usaha, pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Dabulon kini memasuki fase strategis untuk mengoptimalkan kinerja koperasi. Tahap ini penting agar koperasi tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian desa.
Ketua Pengurus Kopdes Merah Putih Desa Dabulon, Yulianti, menjelaskan bahwa tahap berikutnya adalah penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pedoman kerja koperasi. “AD/ART ini menjadi dasar pengambilan keputusan agar setiap anggota memahami hak dan kewajibannya,” katanya.
Sebagai bagian dari langkah strategis pasca legalisasi, pengurus Kopdes Merah Putih Desa Dabulon berencana untuk mengangkat seorang Manajer Pengelola untuk menjalankan operasional koperasi sehari-hari. Manajer ini dipilih melalui rapat pengurus koperasi dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, dan dedikasi terhadap pemberdayaan ekonomi desa. Selain manajer, pengurus juga menunjuk beberapa staf pendukung yang akan bertugas di bidang administrasi, keuangan, dan pengelolaan usaha agar koperasi dapat berjalan profesional dan transparan. Dengan struktur ini, diharapkan kinerja koperasi semakin efektif dalam melayani kebutuhan anggota dan mendukung program ekonomi Pemerintah Desa Dabulon.
Selain itu, pengurus akan menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mencakup program usaha, target keuntungan, dan rencana pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Rencana ini akan disosialisasikan melalui rapat anggota koperasi untuk melibatkan semua anggota dalam pengambilan keputusan.
Bendahara Kopdes, Kuriani, menambahkan bahwa pengurus juga mempersiapkan pendaftaran NPWP koperasi di kantor pajak agar koperasi sah secara fiskal. “Dengan NPWP, koperasi dapat mengakses program pemerintah dan menjalankan administrasi perpajakan yang benar,” ujarnya.
Pengurus juga berencana membuka rekening bank atas nama koperasi untuk mendukung transparansi pengelolaan keuangan. Dokumen yang dibutuhkan, antara lain, akta pendirian koperasi, SK badan hukum, NPWP, dan surat keterangan domisili.
Selain pengelolaan administrasi koperasi, seperti buku daftar anggota, buku kas, buku simpanan pinjaman, buku inventaris, dan buku SHU, pengurus juga akan mengurus Nomor Induk Koperasi (NIK) dari dinas koperasi kabupaten.
Dalam mendukung langkah-langkah ini, Pemerintah Desa Dabulon berperan penting dalam memfasilitasi sosialisasi dan pelatihan anggota, termasuk menghadirkan narasumber dari dinas koperasi. Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, menegaskan bahwa pemerintah desa berkomitmen untuk membantu koperasi menjadi lokomotif ekonomi masyarakat. “Kami mendukung penuh dengan menyediakan fasilitas rapat, akses pendampingan, dan integrasi program koperasi dengan program pembangunan desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, koperasi diharapkan menjadi mitra strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk di sektor perkebunan, pertanian, UMKM, dan simpan pinjam. “Dengan sinergi ini, kami yakin Kopdes Merah Putih akan berdaya saing dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga Desa Dabulon,” pungkasnya.
Dengan dukungan Pemerintah Desa Dabulon, pengurus Kopdes Merah Putih optimistis dapat menjalankan tahapan lanjutan koperasi secara efektif dan berdampak nyata bagi pembangunan ekonomi desa.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...