Pengurusan Perizinan Kopdes Merah Putih Desa Dabulon ke Kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Nunukan
Pengurusan Perizinan Kopdes Merah Putih Desa Dabulon ke Kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Nunukan
Photo dokumentasi pengurusan izin kopdes merah putih Desa Dabulon
Meta Deskripsi: Pengurus Kopdes Merah Putih Desa Dabulon bersama Kepala Desa Dabulon mengurus perizinan koperasi ke Kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Nunukan. Langkah ini bertujuan untuk mendukung legalitas operasional koperasi dan memperkuat perekonomian masyarakat Desa Dabulon.
Nunukan, 4 Juni 2025; Dalam rangka memperkuat legalitas operasional dan mendukung pengembangan ekonomi lokal, Pengurus Inti Kopdes Merah Putih Desa Dabulon secara resmi mengajukan permohonan perizinan ke Kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Nunukan, Rabu (4/6/2025). Proses pengurusan izin ini merupakan tindak lanjut dari tahapan sebelumnya, yakni pengurusan badan hukum melalui notaris serta konsultasi teknis dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindakop) Kabupaten Nunukan.
Sebelumnya, Pengurus Kopdes Merah Putih Desa Dabulon telah mengajukan jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan, yakni kegiatan gerai perdagangan sembako. Langkah ini bertujuan untuk menyediakan kebutuhan pokok masyarakat desa dengan harga yang lebih terjangkau serta meningkatkan akses bahan pangan bagi warga Desa Dabulon.
Dalam proses pengurusan perizinan tersebut, Pengurus Kopdes Merah Putih Desa Dabulon didampingi langsung oleh Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat. Kehadiran Kepala Desa ini mencerminkan dukungan penuh pemerintah desa terhadap upaya koperasi dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat.
Kedatangan Pengurus Kopdes Merah Putih Desa Dabulon ke Kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Nunukan disambut baik oleh pejabat setempat yang menangani perizinan badan usaha dan penanaman modal. Tim Dinas memberikan bimbingan administratif dan teknis agar proses pengurusan izin berjalan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari kelengkapan dokumen, pemenuhan persyaratan teknis, hingga tahapan verifikasi berkas.
Kepala Desa Dabulon, Anuar Sadat, menyatakan bahwa tujuan utama pengurusan izin ini adalah untuk memastikan bahwa Kopdes Merah Putih dapat beroperasi secara sah dan profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dengan adanya izin resmi dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Nunukan, kami berharap Kopdes Merah Putih Desa Dabulon dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung perekonomian desa dan memberdayakan masyarakat. Kami ingin memastikan koperasi ini benar-benar menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan di Desa Dabulon,” ujar Anuar Sadat.
Lebih jauh, Anuar menegaskan bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih bukan hanya sebatas legalitas, tetapi juga bagian dari rencana besar pemerintah desa dalam mendorong transformasi ekonomi berbasis potensi lokal dan pengembangan sektor usaha produktif.
Dengan pengurusan izin ini, diharapkan Kopdes Merah Putih Desa Dabulon dapat segera menjalankan aktivitasnya secara optimal, termasuk membuka peluang kerjasama dengan mitra strategis, mengakses pembiayaan usaha, dan memperluas layanan bagi anggota dan masyarakat desa.
Edy S
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...