ARTIKEL DESA
Pemkab Nunukan Dukung Program Ketahanan Pangan, Siap Cetak Sawah Rakyat ( CSR ) 4.800 Ha
.jpeg)
Lampiran File
Pemkab Nunukan Dukung Program Ketahanan Pangan, Siap Cetak Sawah Rakyat ( CSR ) 4.800 Ha
Ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah Indonesia dalam menjamin ketersediaan, akses, dan stabilitas pasokan pangan bagi seluruh masyarakat. Kabupaten Nunukan, sebagai wilayah perbatasan di Provinsi Kalimantan Utara, memiliki peran strategis dalam mendukung program nasional ini. Salah satu upaya konkret yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Nunukan adalah melalui Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) seluas 4.800 hektar, yang akan direalisasikan pada tahun 2025.
Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan lahan tidak produktif menjadi sawah baru guna meningkatkan produksi beras lokal, mengurangi ketergantungan impor, dan memperkuat ekonomi masyarakat pertanian.
Latar Belakang Program Cetak Sawah Rakyat di Nunukan
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terintegrasi Kabupaten (SIMP4TIK), Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian telah mengajukan usulan pengembangan lahan pertanian seluas 4.800 hektar.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Nunukan, Muhtar, menjelaskan bahwa Program Cetak Sawah merupakan upaya pengolahan lahan tidak produktif untuk menciptakan sawah baru, khususnya di daerah perbatasan. Hal ini sejalan dengan:
- Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan No. 48/KPT/RC.210/B/12/2019 tentang Petunjuk Teknis Cetak Sawah Rakyat Pola Swakelola.
- Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2019 tentang Pengalihan Alih Fungsi Lahan Sawah.
Lokasi Pengembangan CSR 4.800 Hektar
Program ini akan dilaksanakan di beberapa kecamatan, terutama:
- Kecamatan Sei Menggaris
- Kecamatan Sebakung
- Kecamatan Lumbis
- Kecamatan Nunukan
- Kecamatan Krayan
Kriteria Lahan yang Masuk Program CSR
Agar dapat diikutsertakan dalam program ini, lahan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki status dan batas yang jelas (tidak dalam sengketa).
- Belum pernah dijadikan lahan CSR sebelumnya.
- Berupa hamparan dengan luas minimal 5 hektar.
Tujuan dan Manfaat Program
- Meningkatkan Produksi Pangan Lokal
Dengan menambah 4.800 hektar sawah baru, Kabupaten Nunukan dapat meningkatkan produksi beras, mengurangi impor, dan mendukung swasembada pangan nasional.
- Mengoptimalkan Lahan Tidur
Lahan yang sebelumnya tidak produktif akan dimanfaatkan secara maksimal untuk pertanian, sehingga meningkatkan nilai ekonomi wilayah.
- Memperkuat Ekonomi Petani
Program ini akan menciptakan lapangan kerja baru bagi petani lokal, meningkatkan pendapatan, dan mengurangi urbanisasi.
- Mendukung Pembangunan Daerah Perbatasan
Sebagai wilayah perbatasan, Nunukan memerlukan penguatan ekonomi berbasis pertanian agar lebih mandiri dan sejahtera.
Strategi Pelaksanaan
- Pemetaan Lahan – Identifikasi lahan sesuai kriteria teknis.
- Penyiapan Infrastruktur – Pembangunan irigasi, jalan usaha tani, dan sarana pendukung.
- Pendampingan Petani – Pelatihan budidaya padi, penggunaan teknologi pertanian, dan manajemen usaha.
- Pengawasan dan Evaluasi – Memastikan program berjalan sesuai target.
Tantangan dan Solusi
Tantangan:
- Ketersediaan air di beberapa wilayah.
- Infrastruktur pertanian yang belum memadai.
- Perubahan iklim yang memengaruhi produktivitas.
Solusi:
- Pembangunan embung dan jaringan irigasi.
- Kerjasama dengan Kementerian PUPR untuk infrastruktur pendukung.
- Penerapan teknologi pertanian adaptif iklim.
Kesimpulan
Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) 4.800 hektar di Kabupaten Nunukan merupakan langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah perbatasan. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan sinergi antar-pemangku kepentingan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, mengoptimalkan lahan tidur, dan memperkuat ketahanan pangan daerah.
Dengan realisasi program ini pada 2025, Nunukan berpotensi menjadi lumbung pangan baru di Kalimantan Utara, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengembangan pertanian berkelanjutan.
Referensi:
- SIMP4TIK Pemerintah Kabupaten Nunukan
- Kepdirjen PSP Kementan No. 48/KPT/RC.210/B/12/2019
- Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengalihan Alih Fungsi Lahan Sawah
Edy s
02 Oktober 2024 23:28:21
Selamat & sukses Pak Anuar Sadat dlm menjalankan tugas tuk desanya...