Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara

Artikel & Berita

ARTIKEL DESA

Implementasi Sistem Swakelola dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa

Lampiran File

Implementasi Sistem Swakelola dalam Pelaksanaan Pembangunan Desa

Pembangunan desa merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan desa adalah sistem swakelola, sebuah sistem yang tidak hanya menekankan pada efisiensi dan efektivitas anggaran, tetapi juga pada partisipasi dan pemberdayaan masyarakat desa itu sendiri.

Pengertian dan Deskripsi Sistem Swakelola

Swakelola adalah metode pelaksanaan kegiatan yang dirancang dan dilaksanakan sendiri oleh lembaga pemerintah atau kelompok masyarakat. Dalam konteks desa, sistem swakelola berarti pembangunan dilakukan oleh pemerintah desa atau kelompok masyarakat desa itu sendiri, bukan melalui pihak ketiga atau kontraktor.

Pelaksanaan swakelola ini mencakup berbagai tahapan mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan. Semua tahapannya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan pelibatan masyarakat desa setempat.

Tujuan Sistem Swakelola

Sistem swakelola diterapkan dengan tujuan:

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Memberdayakan potensi lokal, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam.
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
  • Menghindari praktik penyimpangan, seperti monopoli proyek oleh pihak tertentu.
  • Menumbuhkan rasa memiliki masyarakat terhadap hasil pembangunan.

Fungsi Sistem Swakelola

Fungsi utama dari sistem swakelola adalah sebagai sarana:

  1. Pelaksanaan program secara langsung oleh masyarakat;
  2. Pemberdayaan dan pelatihan tenaga kerja lokal;
  3. Kontrol sosial yang lebih kuat karena pelaksana kegiatan berada dalam lingkup desa sendiri;
  4. Percepatan pelaksanaan pembangunan, karena tidak bergantung pada prosedur pelelangan yang rumit.

Manfaat Sistem Swakelola

Manfaat yang diperoleh dari implementasi sistem swakelola antara lain:

  • Terciptanya lapangan kerja bagi masyarakat desa;
  • Penghematan biaya proyek karena tidak adanya keuntungan kontraktor;
  • Peningkatan kapasitas teknis masyarakat desa melalui proses pembelajaran langsung;
  • Pembangunan lebih tepat guna dan tepat sasaran, karena pelaksanaan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan;
  • Meningkatkan solidaritas sosial dan gotong royong di antara warga desa.

Mengapa Kepala Desa Tidak Boleh Memegang Proyek?

Dalam pelaksanaan swakelola, kepala desa tidak diperbolehkan memegang proyek secara langsung, baik sebagai pelaksana teknis maupun penyedia barang dan jasa. Hal ini ditegaskan dalam berbagai regulasi teknis untuk mencegah konflik kepentingan, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kepala desa berfungsi sebagai pengambil kebijakan dan penanggung jawab utama, bukan pelaksana teknis proyek.

Regulasi Teknis Terkait Sistem Swakelola Desa

Pelaksanaan sistem swakelola mengacu pada sejumlah regulasi penting, antara lain:

  1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
    - Mengatur jenis swakelola (Tipe I-IV), mekanisme, pelaksana kegiatan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
  2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
    - Menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dapat dilakukan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang ditunjuk oleh kepala desa dan berasal dari unsur masyarakat.
  3. Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola.
    - Menyediakan panduan teknis tentang bagaimana pelaksanaan swakelola dilakukan termasuk penyusunan RAB, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Tentang Desa.
    - Memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola pembangunan dan keuangan desa secara mandiri, dengan prinsip partisipatif dan transparan.
  5. Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 (masih relevan secara prinsip tahun berikutnya).
    - Menggarisbawahi bahwa kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) harus dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat desa dan mengutamakan pemberdayaan tenaga kerja setempat.

Sistem Pengadaan Barang dan Jasa dalam Swakelola

Pengadaan barang dan jasa dalam sistem swakelola desa dilakukan dengan prinsip:

  • Efisiensi dan efektivitas, melalui belanja langsung atau pemanfaatan potensi lokal;
  • Transparansi, semua pembelian tercatat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dipantau oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  • Akuntabilitas, dengan pelaporan yang rinci dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sosial;
  • Prioritas terhadap produk lokal, seperti material bangunan dari desa sendiri atau penyedia lokal.

Pelibatan Tenaga Kerja dari Masyarakat Sekitar

Salah satu ciri khas utama swakelola adalah penggunaan tenaga kerja lokal. Warga desa yang memiliki keterampilan (tukang, buruh, pengrajin) diberdayakan untuk mengerjakan proyek-proyek pembangunan seperti pembangunan jalan desa, jembatan, drainase, irigasi, dan fasilitas umum lainnya.

Selain membantu mengurangi pengangguran, pelibatan masyarakat lokal juga menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap hasil pembangunan. Semangat gotong royong yang menjadi kearifan lokal bangsa Indonesia pun terpelihara dengan baik dalam praktik ini.

Penutup

Implementasi sistem swakelola dalam pembangunan desa adalah cermin dari semangat kemandirian dan partisipasi warga. Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan yang kuat, sistem ini tidak hanya efektif dalam mempercepat pembangunan, tetapi juga mampu menciptakan desa yang berdaya, sejahtera, dan lestari. Kepala desa memegang peran strategis sebagai pengarah dan pengawas, bukan pelaksana teknis proyek, untuk menjamin jalannya pembangunan yang adil dan akuntabel bagi seluruh warga desa.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Dabulon

85 LAKI-LAKI

70 PEREMPUAN

Total

155

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

VIDIO
Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Dabulon, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan - Kalimantan Utara

Hari ini:135
Kemarin:777
Total:71.844
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.12.120.194
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.272.377.288,00
Realisasi:Rp 1.255.297.230,78
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.281.183.288,00
Realisasi:Rp 1.231.885.000,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp -8.806.000,00
Realisasi:Rp 0,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 794.397.000,00
Realisasi:Rp 794.397.000,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 477.680.288,00
Realisasi:Rp 460.752.710,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 300.000,00
Realisasi:Rp 147.520,78
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 501.821.298,00
Realisasi:Rp 462.505.000,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 325.550.000,00
Realisasi:Rp 324.430.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 78.464.000,00
Realisasi:Rp 75.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 303.347.990,00
Realisasi:Rp 297.150.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 72.000.000,00
Realisasi:Rp 72.000.000,00
0%